Bahkan, ia mengakui bahwa akun TikTok yang mengunggah konten tersebut memang miliknya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat sekaligus mengunggah video atau konten yang kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung fakta.
Polisi menilai unggahan itu berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apalagi saat ini Indonesia sedang bersiap memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Meski pelaku sudah diamankan, penyidik belum menghentikan penyelidikan.
Polisi masih mendalami motif DM membuat dan menyebarkan unggahan tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
“Untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” ujar Ardian.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang diperketat menjelang berbagai agenda nasional sepanjang Agustus.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks, provokasi, maupun informasi menyesatkan yang bisa memicu keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial.
Polisi mengingatkan agar setiap informasi yang diterima dicek terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain.
Jangan mudah percaya pada unggahan yang belum jelas sumber dan kebenarannya.


