Dengan asumsi harga beras medium sekitar Rp13.500 per kilogram, harga beras fortifikasi seharusnya dapat dijual sekitar Rp14.500 per kilogram, bahkan masih lebih rendah dibandingkan HET beras premium.
“Kalau tambahan biaya fortifikasi hanya sekitar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram, tidak ada alasan produk dijual sampai puluhan ribu rupiah di atas harga wajarnya,” kata Amran.
Pemerintah juga menghitung potensi kerugian masyarakat akibat tingginya harga beras fortifikasi.
Dengan asumsi sekitar 30 persen konsumsi beras premium nasional, atau sekitar 9,2 juta ton per tahun, beralih ke beras fortifikasi, maka potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun akibat selisih harga yang terlalu tinggi.
Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang memasarkan beras fortifikasi tidak sesuai standar.
Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional akan mengumumkan identitas pelaku usaha yang terbukti melanggar sekaligus mencabut izin usahanya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi beras fortifikasi sebagai program peningkatan gizi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Program ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dan kelompok rentan stunting. Karena itu, kami akan memastikan beras fortifikasi yang beredar benar-benar memenuhi standar dan dijual dengan harga yang wajar,” tegas Amran.


