Untuk memudahkan masyarakat memahami persoalan tersebut, Amran mengibaratkan praktik itu seperti menjual emas berkadar 18 karat, tetapi diberi label emas 24 karat.
“Kalau emas 18 karat dijual sebagai 24 karat, tentu itu penipuan. Logikanya sama,” katanya.
Kementerian Pertanian memperkirakan dugaan penyimpangan mutu beras tersebut menimbulkan kerugian masyarakat dalam jumlah sangat besar.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun hingga mendekati Rp100 triliun.
Dari angka tersebut, terdapat dugaan keuntungan sekitar Rp2,08 triliun per bulan yang diperoleh oleh salah satu kelompok perusahaan.
Namun Amran menegaskan kondisi tersebut tidak mencerminkan seluruh pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia.
“Tidak semuanya seperti itu. Ada satu grup perusahaan yang nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan berdasarkan hasil perhitungan kami,” jelasnya.
Amran menekankan bahwa pemerintah tidak ingin polemik berkembang hanya pada besarnya nominal keuntungan yang ramai dibahas di media sosial.
Menurutnya, perhatian utama harus diarahkan pada dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu kepercayaan terhadap tata niaga beras nasional.
“Jangan fokus pada hitungannya. Fokuslah pada dugaan kejahatannya. Jangan terjebak pada angka, tetapi lihat substansi persoalannya,” tegas Amran.
Ia memastikan Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola perberasan nasional, melindungi hak konsumen, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor pangan.
Dengan klarifikasi tersebut, Amran berharap masyarakat tidak lagi salah memahami pernyataan Presiden Prabowo.


