Pajak Kendaraan Belum Bayar? Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Ini

0 Shares

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan halaman Kantor Samsat Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-11.30 WIB

14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Sebelum datang ke lokasi, wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
  • STNK asli beserta fotokopinya.
  • BPKB beserta fotokopinya.

Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya dapat digunakan apabila kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, penggantian pelat nomor, maupun penerbitan STNK baru tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Bisa Bayar Lewat Aplikasi SIGNAL

Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara daring.

Aplikasi ini sudah dapat digunakan di 33 provinsi. Setelah pembayaran selesai, dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemohon.

Namun, layanan SIGNAL hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika tunggakan sudah melewati batas tersebut, pembayaran tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA