Jelang 17 Agustus, Sudah Tahu Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemandangan bendera Merah Putih mulai menghiasi rumah, jalan, perkantoran, hingga berbagai fasilitas umum.

Memasang bendera menjadi salah satu cara masyarakat ikut menyemarakkan momentum kemerdekaan. Namun, pengibaran Sang Merah Putih ternyata tidak sekadar memasangnya di depan rumah. Ada sejumlah ketentuan yang mengatur penggunaan Bendera Negara, termasuk bentuk, ukuran, hingga tata cara penghormatannya.

Aturan mengenai Bendera Negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pemerintah juga secara rutin mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Merah Putih dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI.

1. Boleh Dipasang di Rumah

Masyarakat dapat mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing-masing sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan. Selain rumah, bendera juga dapat dipasang di gedung atau tempat lain yang sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Negara.

Bendera yang digunakan juga sebaiknya dalam kondisi baik. Jangan sampai Sang Merah Putih yang dipasang justru sudah robek, kusam, atau mengalami kerusakan.

2. Bentuk dan Warna Tidak Boleh Sembarangan

Secara resmi, Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian tersebut memiliki ukuran yang sama.

Bendera Merah Putih juga memiliki perbandingan panjang dan lebar tertentu. Untuk Bendera Pusaka, misalnya, ukurannya ditetapkan 200 x 300 sentimeter ketika digunakan dalam upacara di Istana Kepresidenan.

Karena itu, penggunaan bendera untuk menyambut 17 Agustus sebaiknya tetap memperhatikan bentuk dan susunan warna yang benar.

3. Jangan Sampai Salah Memperlakukan Bendera

Selain persoalan ukuran dan bentuk, Bendera Negara juga memiliki kedudukan sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan Indonesia. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan dengan memperhatikan penghormatan terhadap simbol negara tersebut.

Bendera yang sudah rusak atau tidak layak sebaiknya tidak digunakan untuk menggantikan bendera yang masih dalam kondisi baik.

Masyarakat pun bisa mulai mengecek kembali bendera yang akan dipasang di rumah masing-masing sebelum 17 Agustus. Dengan begitu, semarak perayaan kemerdekaan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan mengenai penggunaan Sang Merah Putih.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :
[holopis_classified_ads]

BACA LAINNYA