Ahad menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku di wilayah tertentu dan tidak pernah diterapkan secara nasional.
“Video yang beredar merupakan video lama dan berkaitan dengan kondisi khusus di Pulau Sabu Raijua,” jelas Ahad saat dikonfirmasi.
Berdasarkan catatan, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua memang sempat memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sejak Juni 2024.
Langkah tersebut diambil untuk mengatasi kelangkaan BBM akibat maraknya praktik pembelian berulang oleh pengecer yang kemudian menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi.
Pada saat itu, pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal 10 liter, sedangkan kendaraan roda empat maksimal 20 liter.
Selain itu, jam operasional SPBU juga diatur agar distribusi BBM lebih terkendali.
Kebijakan tersebut kemudian diperbarui pada September 2025.
Dalam aturan baru, sepeda motor bebek diperbolehkan mengisi BBM satu kali penuh setiap empat hari.
Sementara motor berkapasitas lebih besar dan mobil diperbolehkan mengisi BBM hingga enam kali penuh dalam tujuh hari.
Ketentuan berbeda juga diberikan kepada petani, nelayan, dan kapal penyeberangan yang memperoleh rekomendasi dari instansi terkait sesuai kebutuhan operasional mereka.
Meski demikian, Pertamina menegaskan aturan tersebut merupakan kebijakan lokal yang dibuat pemerintah daerah untuk menghadapi persoalan distribusi di wilayah kepulauan.
Kebijakan itu tidak berlaku di daerah lain, termasuk di kota-kota besar maupun wilayah lain di Indonesia.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah narasi yang menyebut masyarakat saat ini tidak boleh mengisi BBM setiap hari.



