Padahal, dalam sistem bagi hasil, petani merupakan pemilik mayoritas hasil produksi tersebut.
Didik menegaskan sekitar 60% produksi tetes nasional sebenarnya merupakan hak petani.
Karena volumenya mencapai jutaan ton setiap tahun, selisih harga yang tampak kecil sekalipun dapat berujung pada potensi kehilangan pendapatan yang sangat besar di tingkat petani.
Menurutnya, persoalan ini menunjukkan bahwa hilirisasi tebu menuju industri bioetanol tidak cukup hanya mengandalkan pembatasan impor.
Pemerintah juga perlu membangun tata niaga yang lebih adil, mulai dari pengaturan ekspor tetes, jaminan pasokan bagi industri domestik, hingga pembentukan mekanisme harga acuan agar petani memperoleh kepastian pendapatan.
Tanpa pembenahan tersebut, kenaikan harga tetes tebu hanya akan menjadi kabar baik di atas kertas.
Di lapangan, petani tetap menghadapi biaya produksi yang terus meningkat, harga gula yang belum sepenuhnya menguntungkan, serta sistem perdagangan yang dinilai belum memberikan ruang bagi mereka untuk menikmati nilai tambah dari komoditas yang mereka hasilkan.
Akibatnya, meski harga tetes mulai pulih, banyak petani tebu masih merasa belum benar-benar merdeka dari tekanan ekonomi.



