Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan urgensi kehadiran URI di tengah banyaknya perguruan tinggi negeri (PTN) dan sekolah kedinasan yang selama ini telah menjalankan fungsi pendidikan bagi calon aparatur negara maupun pemimpin nasional.
Pemerintah juga diminta memastikan keberadaan URI tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang sudah ada.
Untuk itu, Komisi X berencana meminta penjelasan resmi dari pemerintah dalam rapat kerja pada masa sidang berikutnya.
Pembahasan akan mencakup dasar hukum pembentukan URI, struktur kelembagaan, skema pendanaan, pembangunan 10 kampus, hingga hubungan kelembagaan URI dengan kementerian terkait.
Di sisi lain, Donny Ermawan Taufanto menjelaskan URI dibentuk sebagai wadah integrasi berbagai lembaga pendidikan pemerintah.
Nantinya, URI akan membawahi Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Menurut Donny, pada jenjang pendidikan menengah URI akan mengelola Sekolah Unggul Garuda.
Sementara pada tingkat perguruan tinggi, pemerintah berencana membangun 10 kampus yang disiapkan untuk mencetak calon pemimpin pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN).
“Jadi itu akan terintegrasi dari lulusan SMA yang bagus-bagus, kemudian akan masuk ke perguruan tinggi, dan kemudian masuk kepada pemerintahan ataupun kepada BUMN,” kata Donny.
Ia menambahkan, LAN juga akan mendapat mandat baru untuk menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai BUMN, selain tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara.
Adapun regulasi pendidikan tetap berada di bawah kewenangan Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen.
Pemerintah memastikan seluruh pembiayaan pembangunan dan operasional URI akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun hingga saat ini, besaran anggaran yang dibutuhkan masih dalam tahap penyusunan sehingga belum diumumkan secara resmi.



