Habib Syakur menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Menurutnya, pengalihan penanganan perkara ke KPK menjadi langkah yang lebih tepat untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil bagi semua pihak.



