Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga harga hasil panen sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Pemerintah juga telah mengalokasikan dukungan besar bagi pengembangan Kopdes Merah Putih melalui Dana Desa 2026.
Total pagu Dana Desa tahun depan mencapai Rp60,57 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp34,57 triliun atau sekitar 58 persen dialokasikan untuk mendukung implementasi program Kopdes Merah Putih, sementara Rp25 triliun merupakan Dana Desa reguler.
Alokasi tersebut bukan berupa dana tunai yang langsung dibagikan ke setiap koperasi, melainkan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti gerai, gudang penyimpanan, hingga fasilitas operasional Kopdes.
Meski peran Kopdes semakin luas, pemerintah masih belum menjelaskan secara rinci mekanisme pembelian hasil panen, sumber modal koperasi, hingga pembagian tugas dengan Perum Bulog yang selama ini bertugas menyerap gabah petani untuk menjaga stok cadangan pangan nasional.
Begitu pula pembagian kewenangan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini juga bergerak dalam perdagangan kebutuhan pokok, pengelolaan hasil pertanian, pergudangan, hingga layanan ekonomi desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan Kopdes tidak akan menggantikan peran BUMDes.
Keduanya akan bekerja sama sesuai potensi ekonomi di masing-masing desa.
Yandri juga menyebut 20 persen keuntungan Kopdes akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), sedangkan 80 persen sisanya akan dikembalikan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat desa.
Namun hingga kini pemerintah belum merinci skema pembagian keuntungan maupun aturan teknis pelaksanaannya.
Dengan kewenangan baru tersebut, Kopdes Merah Putih akan menjadi simpul utama berbagai program pemerintah di desa.
Selain menyalurkan bansos dan barang subsidi, koperasi juga akan menjalankan layanan simpan pinjam, pergudangan, distribusi pangan, penjualan pupuk dan LPG, hingga menyerap hasil panen petani ketika harga jatuh.
Pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan yang mengatur mekanisme pengawasan anggaran, pendataan penerima bansos, tata kelola pembelian hasil panen, serta pembagian tugas dengan Bulog dan BUMDes agar pelaksanaan program berjalan efektif dan akuntabel.


