Sidang Perdana Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar 15 Juli, Ini Agenda yang Akan Dibahas

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses hukum sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, akan memasuki babak baru. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama belum memasuki pokok perkara. Menurutnya, majelis hakim akan lebih dulu memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam gugatan.

“Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak, pemohon dan termohon,” kata Minola Sebayang dikutip Holopis.com (11/7).

Minola menerangkan, apabila tidak ditemukan persoalan terkait kedudukan hukum para pihak, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang legal standing-nya tidak ada masalah, maka sidangnya akan dilanjutkan dengan mediasi. Nanti akan ditentukan siapa mediatornya,” ujarnya.

Terkait bukti-bukti yang telah disiapkan pihak Ruben, Minola memastikan seluruh dokumen pendukung sudah dipersiapkan. Meski demikian, ia menegaskan agenda pembuktian belum dilakukan pada sidang perdana.

- Advertisement -

“Kalau bukti itu nanti setelah prosesnya berlangsung beberapa tahapan, baru kita bicara masalah bukti. Jadi belum ada bukti yang dibuktikan di sidang pertama,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa gugatan yang diajukan kliennya dibuat tanpa dasar yang kuat.

“Bagaimana kita membuat suatu gugatan kalau kemudian tidak ada bukti-buktinya? Kan berarti konyol. Nah, cuma apa saja buktinya, nanti pada waktu agenda pembuktian,” tegas Minola.

Sementara itu, Minola mengaku belum dapat memastikan apakah Ruben Onsu akan hadir langsung dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, secara hukum kehadiran pihak yang berperkara tidak diwajibkan pada sidang pertama karena sudah dapat diwakili oleh kuasa hukum.

“Secara hukum tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup dalam sidang pertama ini,” katanya.

Meski demikian, Minola menilai kehadiran Ruben dan Sarwendah akan lebih baik, terutama apabila perkara memasuki tahap mediasi. Jika salah satu pihak berhalangan hadir, komunikasi dengan mediator tetap dapat dilakukan melalui sambungan video.

“Tapi memang sebaiknya dihadiri oleh para prinsipal. Kalau berhalangan atau ada hal lain yang membuat tidak bisa hadir, cukup diwakili oleh kuasa hukum atau sikapnya ditanyakan melalui video call,” ujar Minola.

Sebagai informasi, sengketa hak asuh anak ini mencuat setelah Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan di tengah memanasnya hubungan Ruben dan Sarwendah pasca perceraian, yang belakangan juga diwarnai saling tanggapan melalui kuasa hukum masing-masing.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU