Soal Penertiban Kawasan Hutan, Prof Bungaran Bilang Begini

0 Shares

BOGOR, Holopis.comProf Bungaran menilai Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukan sekadar penertiban biasa, tapi menyimpan perubahan besar yang akan mengubah arah industri sawit Indonesia.

Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai menjadi titik balik paling krusial dalam sejarah tata kelola kelapa sawit Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya soal penertiban administrasi lahan, tetapi menjadi fondasi perubahan besar paradigma industri sawit nasional dari sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi (growth) menuju pembangunan berkelanjutan (sustainability) berbasis legalitas dan kepastian hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Ekonomi Pertanian IPB sekaligus mantan Menteri Pertanian, Prof. Bungaran Saragih, dalam Media Gathering bertema “B50 Strategi Indonesia menjadi Kekuatan Energi Sawit Dunia” yang digelar Agrina di Bogor, Rabu (10/6/2026).

Menurut Bungaran, PKH selama ini sering dipersepsikan secara sempit sebagai operasi penertiban kawasan hutan yang bersifat administratif dan represif.

Padahal, dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini merupakan instrumen reformasi struktural yang menentukan masa depan daya saing sawit Indonesia di pasar global.

- Advertisement -

“Ini bukan sekadar penertiban. Ini perubahan paradigma besar. Kita sedang bergerak dari sekadar growth menuju sustainable development,” ujarnya.

Dari ketidakpastian menuju legalitas penuh

Bungaran menegaskan bahwa salah satu masalah fundamental sektor sawit Indonesia selama puluhan tahun adalah ketidakpastian status lahan.

Banyak kebun sawit yang berkembang di kawasan yang secara hukum belum sepenuhnya memiliki kejelasan tata ruang dan legalitas kehutanan.

Situasi tersebut, menurutnya, menciptakan posisi rentan bagi Indonesia di pasar internasional, terutama ketika isu keberlanjutan, deforestasi, dan traceability menjadi standar utama perdagangan global.

“Selama ini kita lemah di isu legalitas. Padahal dunia sekarang tidak hanya melihat produksi, tapi juga asal-usul dan kepastian hukum suatu komoditas,” katanya.

Dalam konteks itu, PKH menjadi instrumen penting untuk membenahi fondasi tersebut.

Dengan adanya penertiban dan penataan ulang kawasan hutan, Indonesia diharapkan memiliki basis data dan status lahan yang lebih jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bungaran menilai, kepastian hukum ini akan menjadi modal utama dalam memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, terutama menghadapi berbagai hambatan perdagangan berbasis isu lingkungan.

“Kalau legalitasnya kuat, maka daya tawar kita juga naik. Kita tidak mudah didikte oleh isu-isu yang sering kali tidak sepenuhnya objektif,” ujarnya.

Namun demikian, Bungaran mengingatkan bahwa keberhasilan PKH tidak boleh direduksi hanya menjadi capaian angka, seperti luas kawasan yang berhasil ditertibkan atau jumlah hektare yang sudah masuk skema penataan.

Ia menilai pendekatan yang terlalu administratif justru berisiko mengaburkan tujuan utama kebijakan tersebut, yaitu reformasi tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ada kecenderungan kita bangga dengan angka jutaan hektare. Padahal yang lebih penting adalah kualitas transformasi tata kelolanya,” tegasnya.

Menurutnya, jika PKH hanya berhenti pada penertiban tanpa solusi lanjutan, maka kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama bagi petani kecil dan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada lahan sawit.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya fokus pada aspek legalisasi, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan ini meminggirkan petani kecil. Justru mereka harus menjadi bagian dari sistem yang lebih tertib dan produktif,” katanya.

Bungaran secara terbuka mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam implementasi PKH adalah memastikan transisi tidak merugikan petani kecil.

Banyak petani sawit rakyat yang selama ini berada di wilayah yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas, namun menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Ia menilai, tanpa strategi transisi yang tepat, PKH bisa berubah menjadi kebijakan yang kontraproduktif, meskipun secara konsep sangat baik.

“Ini yang sering tidak disadari. Kita ingin menertibkan, tapi kalau tidak hati-hati, yang terdampak justru petani kecil,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya skema pendampingan, legalisasi bertahap, peningkatan produktivitas, serta penguatan kelembagaan petani agar mereka tidak tersingkir dari proses penataan.

Bungaran juga menyinggung bahwa persoalan ketidakjelasan tata kelola lahan bukanlah hal baru.

Menurutnya, ini adalah akumulasi dari kebijakan masa lalu yang lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi penguatan regulasi dan pengawasan yang memadai.

Ia menyebut bahwa pendekatan “biarkan tumbuh dulu, nanti dibenahi belakangan” pada akhirnya menciptakan kompleksitas masalah yang kini harus diselesaikan melalui kebijakan seperti PKH.

“Itu kesalahan kita di masa lalu. Kita terlalu fokus pada growth, dan mengabaikan tata kelola,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah korektif seperti PKH tetap penting dilakukan meskipun terasa berat, karena menjadi bagian dari proses menuju sistem yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Bungaran menegaskan bahwa PKH pada akhirnya bukan hanya kebijakan teknis, melainkan fondasi baru dalam membangun industri sawit Indonesia yang lebih berdaulat dan berdaya saing.

Dengan legalitas yang kuat, tata kelola yang lebih transparan, serta keberpihakan terhadap petani kecil, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai pemain utama sawit dunia.

“PKH ini bukan akhir, tapi awal dari pembenahan besar. Ini fondasi agar sawit Indonesia benar-benar menjadi aset strategis bangsa,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU