Biar Ekonomi Ngebut, DPR dan Pemerintah Kompak Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Sejumlah isu penting dibahas, mulai dari tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), hingga upaya mempercepat investasi melalui penyederhanaan perizinan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan koordinasi dilakukan agar berbagai kebijakan strategis dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.

“Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara maupun tata kelola sektor SDA yang berada di bawah Kementerian ESDM,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Selain membahas sektor SDA, pemerintah dan DPR juga menyoroti pentingnya menciptakan iklim investasi yang lebih ramah bagi pelaku usaha. Salah satu langkah yang dibahas adalah penyederhanaan aturan perizinan agar investasi dapat masuk lebih cepat.

“Kemudian kami juga berdiskusi mengenai bagaimana membuat aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi sesuai target yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

“Kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan,” kata Prasetyo.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Mempererat dan memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas implementasi regulasi baru terkait tata kelola ekspor SDA. Prasetyo menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Kita berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Prasetyo mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan terbuka.

“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU