HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengganggu hubungan bisnis yang selama ini telah terjalin antara eksportir dan pembeli di luar negeri.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari PP Nomor 24 Tahun 2026 yang menetapkan DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor nasional.
Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa masa transisi kebijakan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, praktik under invoicing maupun transfer pricing dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari kegiatan ekspor. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi.
“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Dony menegaskan seluruh kontrak ekspor yang telah berjalan tetap berlaku dan tidak akan mengalami perubahan akibat kebijakan baru ini.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegas Dony.
Untuk memperkuat pengawasan, DSI juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi agar seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih terbuka dan terukur.
Ia pun meminta para pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi aturan baru tersebut.
“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya.


