HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya sebelum kebijakan Wajib Halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan seluruh produk yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.
“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Haikal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/6/2026).
Menurut Haikal, sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat saat mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.
“Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024 untuk produk usaha menengah dan besar. Pada tahap terbaru ini, cakupan kebijakan diperluas, termasuk untuk produk usaha mikro, kecil, serta produk impor yang masuk ke pasar Indonesia.
“Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan ini diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor,” ujarnya.
BPJPH juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berujung pada sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Karena itu, Haikal mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunda proses sertifikasi.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Haikal menambahkan bahwa konsep halal kini telah berkembang menjadi standar kualitas yang diakui secara global, tidak hanya terbatas pada kebutuhan umat Islam.
“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global,” kata Haikal.
“Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ujarnya menambahkan.


