Baleg Usul RUU Satu Data Indonesia Harus Terintegrasi dengan SPBE

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan penguatan substansi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI), khususnya terkait interoperabilitas data dan perlindungan data pribadi.

Usulan tersebut disampaikan Jazuli dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU SDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Jazuli, integrasi data nasional perlu terhubung langsung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintahan berjalan lebih optimal.

“Yang pertama di Pasal 51 ayat 1, itu integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data. Nah kami mengusulkan, ada tambahan yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Jazuli.

Politikus Fraksi PKS itu juga mengusulkan agar interoperabilitas data dijalankan menggunakan data yang mutakhir atau real time demi menjaga akurasi dan relevansi pertukaran data antarlembaga.

“Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan secara aman, terstandar, terkontrol, dan mutakhir. Mutakhir maksudnya real time, data yang paling terakhir,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu, Jazuli menekankan kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menghambat kewajiban berbagi pakai data antarinstansi pemerintah.

Karena itu, ia mengusulkan penambahan klausul terkait kewajiban data sharing dalam Pasal 51 ayat (2).

“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Jazuli juga mengusulkan agar interoperabilitas data tidak hanya difungsikan untuk mendukung kebijakan publik dan pelayanan masyarakat, tetapi juga untuk pemantauan serta evaluasi kinerja pemerintahan.

“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Jazuli turut menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam sistem interoperabilitas data nasional. Ia meminta agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak atau audit trail yang jelas.

“Kami mengusulkan setelah elektronik ini berupa rekam jejak atau dalam kurung audit trail,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perlindungan data pribadi harus diatur secara eksplisit dalam RUU tersebut.

“Dan ada tambahan setelah itu, perlindungan data pribadi. Jadi data pribadi harus tetap diperhatikan,” tandasnya.

Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarlembaga guna mendukung perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU