Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Pembalakan Liar SM Kerumutan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan Tersangka H (22) dan barang bukti tindak pidana kehutanan Pembalakan Liar/Pengangkutan Kayu Ilegal yang diduga berasal dari Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tanggal 6 Mei 2026 untuk disidangkan. Namun di tempat terpisah, tersangka G (47) belum dapat diserahkan karena baru menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya dan menunggu pemulihan.

Tersangka H (22) bersama tersangka G (47) diamankan karena melakukan pengangkutan kayu tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dengan barang bukti 989 keping kayu gergajian dengan mempergunakan 1 (satu) unit mobil truk warna putih, diduga kuat tersangka telah mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan secara berulang kali sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto telah menugaskan Penyidik melakukan penyidikan terhadap aktor intelektual dan masih dalam proses penyidikan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah Konservasi. Penindakan tegas ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang,” ujar Hari, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

Tersangka G (47) dan H (22) dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 2,5 Miliar.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Achmad Husin Alifiah
Tim Penulis & Editor
Achmad Husin Alifiah
Apresiasi untuk Achmad Husin Alifiah

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU