Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa semua rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri telah diterima dengan baik oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya soal mekanisme pemilihan dan pengangkatan Kapolri.

“Terhadap hal alternatif tadi apakah pengangkatan Kapolri itu langsung diangkat oleh presiden atau kah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat dan pak Presiden sudah memilih,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) petang.

Pilihan Presiden adalah tetap sama seperti saat ini, di mana Presiden akan mengajukan nama-nama untuk menjadi Kapolri kepada DPR RI dalam rangka meminta persetujuannya.

“Bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” jelasnya.

Kemudian soal kedudukan Polri yang ternyata menjadi bagian dari materi diskusi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, Presiden lebih memilih jika jabatan Kapolri akan tetap berada di bawah komando Presiden secara langsung.

“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah Kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” tegasnya.

- Advertisement -
Komisi Percepatan Reformasi Polri
Konferensi pers Komisi Percepatan Reformasi Polri usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 5 Mei 2026. [Foto : Istimewa]

Masih dalam aspek kontrol dan pengawasan, Yusril menyebut bahwa kinerja Kepolisian akan tetap diawasi oleh lembaga adhoc, yakni Kompolnas. Apalagi kata dia, Komisi Kepolisian Nasional tersebut pun akan mendapatkan perluasan kewenangan yang bisa membuat Kepolisian semakin baik lagi ke depannya.

“Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri,” terang Yusril.

Oleh karena itu, dampak dari perluasan kewenangan Kompolnas tersebut akan berimplikasi pada regulasi Kepolisian saat ini, di mana Komisi Percepatan Reformasi Polri pun mengusulkan adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Mengenai Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap undang-undang Polri, dan itu tadi sudah disampaikan juga tugas pak Menkum pak Supratman dan tugas kami semua lah untuk men-draft itu, dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen undang-undang kepolisian yang ada sekarang,” tuturnya.

“Beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas dan juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” sambung Yusril.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU