JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) bernama Hera dengan majikannya, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, mulai menemukan titik terang.
Dalam proses klarifikasi di hadapan penyidik, Hera membeberkan kronologi kejadian yang ia sebut sebagai rangkaian kekerasan fisik yang terjadi di kediaman Erin.
Kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, menyebut kliennya telah menjawab sekitar 20 pertanyaan penting guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Dallam kesempatan itu secara jelas diceritakan bahwa mantan istri Andre Taulany tersebut telah melakukan tindak kekerasan.
“Sapu lidi itu diambil sama dia, dipukullah kepala saya pakai gagangnya. ‘Kamu ini kerja asal-asalan, kamu ini tolol, kamu ini bego’ kata dia gitu,” tutur Hera, Senin (4/5/2026).
Peristiwa tersebut disebut bermula pada 28 April sore, dipicu masalah sepele terkait pintu kamar mandi. Hera mengaku sudah memohon agar tidak dipukul, namun tindakan kekerasan justru berlanjut. Ia bahkan menyebut tubuhnya kembali disabet dengan sapu, membuatnya kesakitan dan tidak berdaya menghadapi situasi tersebut.

“Dan itu dia pakai mukena salat Asar, nendang saya. Ya sampai saya terjengkal di depan dia,” tambah Hera, yang mengaku tendangan tersebut juga mengenai bagian kepalanya.
Tak hanya kekerasan fisik, konflik antara Hera dan pihak majikan juga merembet ke persoalan hak pekerja. Pihak yayasan penyalur tenaga kerja mengungkap bahwa Hera belum menerima gaji selama bekerja, bahkan sejumlah barang pribadinya seperti KTP, ijazah, dan ponsel masih tertahan di rumah terlapor. Kondisi ini membuat Hera kesulitan untuk melanjutkan kehidupannya setelah keluar dari pekerjaan tersebut.
“Gajinya belum (dibayar). HP, baju saya masih di sana, sama KTP, gaji pun belum dikasih sampai sekarang,” ungkap.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Hera melalui kuasa hukumnya masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun, terdapat syarat tegas yang harus dipenuhi oleh pihak Erin Taulany, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, laporan balik terkait pencemaran nama baik yang diajukan pihak terlapor dinilai terlalu dini sebelum pembuktian utama selesai.
“Yang penting dia mengakui bahwa dia telah salah telah khilaf kemudian ya supaya tidak melakukannya kembali,” ujar Natalius Bangun.


