HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Komunitas ojol di Cikarang menyambut positif langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang resmi meneken aturan terkait perlindungan pekerja transportasi online, termasuk rencana pembatasan potongan tarif dari perusahaan aplikator.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan potongan aplikator turun hingga di bawah 10 persen. Artinya, pengemudi bisa menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka—angka yang jauh lebih besar dibandingkan kondisi saat ini.
Perwakilan komunitas ojol Cikarang, Imam, mengungkapkan bahwa saat ini potongan aplikator masih berada di kisaran 20 persen. Ia berharap aturan baru ini bisa segera diterapkan.
“Harapannya agar ojol makin bisa sejahtera, dan potongan aplikatornya 10 persen ya, sekarang kan 20 persen tuh, tuntutan ojol 10 persen,” ujar Imam saat menghadiri peringatan Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.
Ia juga mengaku senang dengan perhatian pemerintah terhadap nasib pengemudi ojol yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi perkotaan dan ekonomi digital.
“Senang sih Presiden ngucapin itu, mudah-mudahan realisasi ucapan Presiden tidak hanya ngomong di sini saja,” kata Imam.
“Mudah-mudahan ojol semakin sejahtera, semakin diperhatikan oleh pemerintah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” kata Prabowo.
Tak hanya soal pendapatan, aturan ini juga mencakup perlindungan yang lebih luas bagi pengemudi, seperti jaminan kecelakaan kerja hingga akses terhadap layanan BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem kerja di sektor transportasi online yang selama ini kerap menuai kritik, terutama soal status kemitraan dan minimnya perlindungan sosial.


