Prabowo Teken Perpres Ojol, Driver Berhak Dapat 92 Persen, Aplikator Cuma Dapat 8 Persen

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Prabowo resmi teken Perpres Ojol, driver kini dapat 92% pendapatan, aplikator hanya 8%, dorong kesejahteraan dan perlindungan kerja lebih adil.

Kabar besar datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Aturan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam skema pembagian pendapatan antara driver dan aplikator.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pengemudi ojol kini berhak menerima minimal 92% dari total pendapatan, sementara perusahaan aplikasi hanya mendapatkan maksimal 8%.

Angka ini meningkat drastis dibandingkan skema sebelumnya yang umumnya hanya memberikan sekitar 80% untuk driver.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pekerja transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern.

- Advertisement -

“Pembagian pendapatan dari sebelumnya sekitar 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Tak hanya soal pendapatan, Perpres ini juga mengatur berbagai bentuk perlindungan sosial bagi driver ojol.

Pemerintah mewajibkan adanya jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi para mitra pengemudi.

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah regulasi transportasi online di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, isu kesejahteraan driver ojol menjadi sorotan, mulai dari potongan aplikator, insentif yang fluktuatif, hingga minimnya perlindungan kerja.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan hubungan antara aplikator dan driver menjadi lebih adil dan transparan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta kualitas hidup para pengemudi.

Di sisi lain, kebijakan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan aplikator.

Dengan porsi pendapatan yang lebih kecil, mereka dituntut untuk beradaptasi dan mencari strategi bisnis baru agar tetap kompetitif tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra.

Tak berhenti di sektor transportasi online, Prabowo juga mengumumkan penandatanganan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188.

Aturan ini berfokus pada perlindungan awak kapal perikanan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Selain itu, pemerintah juga berencana meresmikan 1.386 kampung nelayan sebagai bagian dari upaya pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Program ini disebut sebagai langkah bersejarah dalam memberikan perhatian lebih kepada para nelayan di Indonesia.

Kebijakan-kebijakan tersebut memperlihatkan arah baru pemerintahan Prabowo yang menitikberatkan pada perlindungan pekerja informal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bawah.

Dengan perubahan besar ini, para driver ojol kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan perlindungan kerja yang lebih kuat.

Sementara itu, publik menantikan bagaimana implementasi aturan ini akan berjalan di lapangan dalam waktu dekat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU