Yoon Suk-yeol Divonis 30 Tahun Penjara dalam Kasus Pengkhianatan Negara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol kembali menghadapi hukuman berat. Kali ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terhadap Yoon dalam kasus pengkhianatan negara yang berkaitan dengan dugaan operasi infiltrasi drone ke wilayah Korea Utara.

Dikutip Holopis.com, putusan tersebut diumumkan pada Jumat (12/6). Pengadilan menyatakan Yoon terbukti melakukan tindakan yang merugikan kepentingan militer Korea Selatan dan dinilai memberikan keuntungan bagi pihak lawan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai operasi drone yang dilakukan pada 2024 tidak berkaitan dengan kepentingan pertahanan maupun keamanan nasional. Pengadilan menyebut misi tersebut justru dijalankan untuk kepentingan pribadi dan berisiko membahayakan keamanan negara.

Kasus ini berawal dari dugaan perintah Yoon untuk mengirim drone ke wilayah Pyongyang sekitar Oktober 2024. Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk meyakini operasi tersebut dilakukan untuk memancing respons militer Korea Utara sehingga dapat dijadikan alasan untuk memberlakukan darurat militer beberapa bulan kemudian.

Penyidik menilai operasi tersebut memperburuk ketegangan di Semenanjung Korea. Selain itu, insiden yang terjadi selama misi disebut menyebabkan kebocoran informasi sensitif terkait operasi dan aset militer Korea Selatan.

Atas dasar itu, tim jaksa khusus sebelumnya menuntut Yoon dengan hukuman 30 tahun penjara. Tuntutan tersebut akhirnya dikabulkan oleh pengadilan.

- Advertisement -

Selain Yoon, sejumlah mantan pejabat tinggi pemerintahan juga menerima vonis dalam perkara yang sama. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 25 tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan Yeo In-hyung divonis 15 tahun penjara karena dinilai terlibat dalam rangkaian operasi tersebut.

Ketiganya didakwa atas tuduhan pengkhianatan negara pada November 2025 setelah penyelidikan panjang yang dilakukan tim jaksa khusus.

Vonis terbaru ini menambah daftar hukuman yang diterima Yoon. Sebelumnya, pada Februari 2026, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Saat itu, Yoon mengumumkan status darurat militer pada malam 3 Desember 2024. Namun keputusan tersebut hanya bertahan beberapa jam sebelum dibatalkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan.

Kasus tersebut menjadikan Yoon sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap dan didakwa saat masih menjabat setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemberontakan pada Januari 2025.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU