HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dana gereja Rp28 miliar diduga digelapkan, Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya buka suara dan ungkap kronologi lengkap kasus yang bikin geger publik.
Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar bikin geger publik.
Bank Negara Indonesia akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi lengkap kejadian yang menyeret mantan pegawainya sendiri.
Kasus ini melibatkan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Yang bikin makin heboh, pelakunya diduga adalah mantan Kepala Kas di unit bank tersebut.
Pihak Bank Negara Indonesia menegaskan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi dari sistem pengawasan internal mereka pada Februari 2026.
Begitu ditemukan indikasi kejanggalan, bank langsung bergerak cepat.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyebut pihaknya langsung melakukan investigasi dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Sejak awal kami tidak tinggal diam. Proses penyelesaian terus berjalan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Modus Investasi
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment”.
Namun faktanya, produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi bank.
Pelaku menjanjikan bunga tinggi hingga 8% per tahun, angka yang jauh di atas bunga deposito normal yang berkisar 3–4%.
Iming-iming ini diduga jadi pintu masuk untuk meyakinkan korban.
Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, hingga perusahaan miliknya.
Tersangka Sudah Diamankan
Kasus ini kini sudah masuk tahap hukum dan Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus menetapkan satu tersangka berinisial AH, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.
Kasus ini sendiri ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019.
Laporan resmi baru masuk pada 26 Februari 2026 oleh pihak cabang BNI Rantauprapat.
Dana Dikembalikan
Di tengah kekhawatiran publik, Bank Negara Indonesia memastikan bahwa dana nasabah lain tetap aman.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.
BNI juga berkomitmen untuk mengembalikan dana jemaat yang terdampak.
Proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan dan disepakati kedua belah pihak.
Sebagai bentuk tanggung jawab, sebagian dana bahkan sudah mulai dikembalikan sejak awal kasus mencuat.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi mencurigakan.
Ia menegaskan pentingnya memastikan semua transaksi dilakukan melalui kanal resmi.
Penawaran dengan bunga tinggi yang tidak wajar harus langsung dicurigai.
“Pastikan produk yang ditawarkan terverifikasi. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

