Aljabar Strategic Nilai Pembelian Nama Halte oleh Parpol Berpotensi Ganggu Netralitas Ruang Publik

3 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia sekaligus pengamat politik, Arifki Chaniago, menilai kebijakan penamaan halte oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuka ruang bagi partai politik sebagai langkah yang terlalu berisiko dan berpotensi mengganggu netralitas ruang publik.

Ia merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo yang menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari skema kerja sama untuk menambah pemasukan daerah. Menurut Arifki, alasan tersebut tidak cukup kuat jika harus mengorbankan prinsip dasar ruang publik.

- Advertisement -

“Kalau hanya demi pemasukan, jangan sampai semua ruang publik jadi objek komersialisasi. Ada batas yang harus dijaga,” ujarnya.

Menurut Arifki, halte merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang politik. Karena itu, identitas yang melekat pada halte seharusnya tetap netral dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

- Advertisement -

Ia menilai, masuknya nama partai ke dalam ruang publik bukan sekadar soal teknis penamaan, tetapi juga membawa konsekuensi pada persepsi masyarakat. Halte yang seharusnya menjadi titik transit bisa berubah makna menjadi ruang dengan afiliasi tertentu.

Arifki juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi preseden bagi ruang publik lainnya. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin fasilitas seperti taman kota atau jembatan akan mengalami hal serupa.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan publik luas. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas layanan harus menjadi prioritas utama.

Ia menyarankan agar penamaan halte tetap mengacu pada hal-hal yang fungsional, seperti nama jalan, kawasan, atau titik lokasi yang sudah dikenal masyarakat, sehingga tetap memudahkan pengguna.

Di sisi lain, Arifki menegaskan bahwa partai politik era digital ini tantangannya membangun popularitas melalui cara yang lebih baru dan kreatif, bukan dengan memanfaatkan fasilitas publik.

“Kalau mau dikenal, ya bangun komunikasi yang kreatif dan relevan. Media sosial terbuka luas, ruang digital juga besar. Dengan parpol nebeng lewat fasilitas publik jelas tak efektif untuk menarik simpati publik,” tutupnya.

Naming Right Halte Jakarta

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan lebih rinci terkait dengan skema penamaan atau naming right bagi partai politik untuk halte transportasi publik.

Skema ini akan membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk partai politik, untuk terlibat dalam naming right pada halte yang ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Wacana naming right muncul sebagai salah satu strategi untuk menambah sumber pendanaan non-APBD, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta maupun pihak lainnya dalam pengembangan layanan transportasi publik.

Naming rights ini tentunya nanti akan kami buat aturan yang lebih rinci dan detail,” ucap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, yang dikutip Rabu 15 April 2026.

Menurut Pramono, Jakarta sebagai kota global perlu bersikap terbuka terhadap berbagai inovasi, termasuk dalam pengelolaan ruang publik dan potensi kerja sama dengan pihak eksternal. Meski demikian, Pemprov DKI tidak akan melepas kebijakan ini tanpa batas. Pramono memastikan akan ada pengaturan ketat agar penamaan halte tidak merusak wajah kota.

“Hal yang paling penting yakni menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” ujarnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru