HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir menjadi hal penting yang tidak boleh terlewat oleh orang tua. Bayi wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaan langsung aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan.
2
Shares
[holopis_fb_comments]

