HOLOPIS.COM, JAKARTA – Usulan pelarangan rokok elektrik atau vape yang dikaitkan dengan peredaran narkoba mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam.
Menurut Abdullah, keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang justru berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama dari sisi ekonomi dan sosial.
“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan bahwa pendekatan yang tepat adalah solusi komprehensif berbasis data. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba tetap berjalan tanpa mengorbankan masyarakat luas.
“Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta,” katanya.
Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Ia menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk vape yang legal umumnya tidak melanggar aturan. Sementara itu, penyalahgunaan justru lebih banyak ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
“Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape beserta cairannya untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Ia mengungkapkan, Indonesia saat ini menghadapi fenomena meningkatnya peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Suyudi juga menyebut sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Perdebatan mengenai kebijakan ini pun diperkirakan akan terus bergulir, seiring upaya pemerintah mencari solusi terbaik antara perlindungan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

