Uang Lama Dicabut BI, Ini Daftar dan Cara Penukarannya

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peredaran uang rupiah di Indonesia terus diperbarui dari waktu ke waktu. Salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia adalah mencabut dan menarik uang lama dari peredaran agar sistem pembayaran tetap aman dan relevan.

Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebagian uang lama tersebut masih bisa ditukarkan dalam periode tertentu, bahkan hingga tahun 2035.

Uang rupiah yang dicabut dan ditarik berarti sudah tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi sehari-hari. Penetapan ini dilakukan oleh Bank Indonesia melalui peraturan resmi dan diumumkan ke publik.

Kebijakan ini biasanya dilakukan untuk:

  • Penyegaran desain uang
  • Peningkatan fitur keamanan
  • Mencegah pemalsuan

Meski begitu, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Daftar Uang Lama yang Masih Bisa Ditukar

Beberapa uang lama yang masih memiliki batas waktu penukaran antara lain:

- Advertisement -

Uang Kertas

  • Rp100 emisi 1984
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp10.000 emisi 1985
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp5.000 emisi 1986
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp1.000 emisi 1987
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp500 emisi 1988
    Batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp0,05 emisi 1964 Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,10 emisi 1964 Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,25 emisi 1964 Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,50 emisi 1964 Dwikora
    Batas penukaran: 14 November 2029

Uang Logam & Uang Rupiah Khusus (URK)

  • Rp2 emisi 1970
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp10 emisi 1971
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp10 emisi 1974
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp10 emisi 1979
    Batas penukaran: 14 November 2029
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan Rp1970 Rp10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI1970 Rp1.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp20.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp200
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp2.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp25.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 250
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 500
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 5.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 750
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Cagar Alam 1974 Rp 100.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Cagar Alam 1974 Rp 2.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Cagar Alam 1974 Rp 5.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Cagar Alam 1987 Rp 10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Cagar Alam 1987 Rp 200.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Save The Children 1990 Rp 10.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Save The Children 1990 Rp 200.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 125.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 250.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 750.000
    Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  • Rp 500 emisi 1991
    Batas penukaran: 1 Desember 2033
  • Rp 500 emisi 1997
    Batas penukaran: 1 Desember 2033
  • URK 50 Tahun Kemerdekaan 1995 Rp 300.000
    Batas penukaran: 30 Agustus 2032
  • URK 50 Tahun Kemerdekaan 1995 Rp 850.000
    Batas penukaran: 30 Agustus 2032
  • Rp 1.000 emisi 1993
    Batas penukaran: 1 Desember 2033
  • URK For The Children Of The World 1999 Rp 150.000
    Batas penukaran: 31 Januari 2035
  • URK For The Children Of The World 1999 Rp 10.000
    Batas penukaran: 31 Januari 2035

Cara Menukar Uang Lama di Bank Indonesia

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama, penukaran bisa dilakukan dengan mudah melalui dua cara:

1. Datang Langsung ke Kantor BI

  • Bawa uang yang akan ditukar
  • Dilakukan pemeriksaan keaslian
  • Jika asli, akan diganti dengan nominal yang sama

2. Melalui Layanan Online

  • Akses situs pintar.bi.go.id
  • Pilih layanan penukaran uang dicabut
  • Tentukan lokasi dan jadwal
  • Datang sesuai jadwal

Uang rupiah yang sudah dicabut memang tidak lagi berlaku untuk transaksi. Namun, selama belum melewati batas waktu, uang tersebut tetap memiliki nilai dan bisa ditukarkan.

Jadi, jika Anda masih menyimpan uang lama di rumah, segera cek dan tukarkan sebelum batas waktunya habis agar tidak kehilangan nilainya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU