Layanan Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Senin 6 April

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di berbagai titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin 6 April 2026

Total terdapat beberapa lokasi di 14 wilayah yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.

- Advertisement -

Layanan ini memudahkan warga yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ secara cepat dan praktis. Informasi resmi lokasi layanan dibagikan melalui akun X @tmcpoldametro.

Berikut daftar lokasi Samsat Keliling di Jadetabek:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Samsat Jakut dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)
  9. Ciputat: Samsat Ciputat & Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB)
  13. Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kecamatan
    Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
  14. Cinere: Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Untuk mengakses layanan, pemohon wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopi. Wajib juga dipastikan bahwa pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

- Advertisement -

Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan, ganti pelat, atau cek fisik kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru