GP Ansor: PP TUNAS Bentuk Ketegasan Negara Lindungi Anak

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS.

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin menilai aturan tersebut sebagai langkah progresif dan strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan produktif, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

- Advertisement -

PP Tunas adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ruang liar yang membahayakan masa depan generasi muda. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Addin.

Menurut Addin, derasnya arus digitalisasi saat ini membawa dua sisi sekaligus: peluang besar untuk kemajuan dan ancaman serius jika tidak dikelola dengan baik. Ia menekankan bahwa tantangan utama generasi muda bukan hanya akses informasi, tetapi kemampuan menyaring dan memanfaatkannya secara bijak.

- Advertisement -

“Tanpa regulasi yang tepat, ruang digital dapat menjadi medium penyebaran konten negatif, disinformasi, hingga eksploitasi anak,” tegasnya.

GP Ansor menilai kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia ini memiliki sejumlah nilai penting. Mulai dari memberikan payung hukum perlindungan anak dari konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi, hingga mendorong literasi digital di kalangan masyarakat.

Selain itu, PP TUNAS juga dinilai mampu menekan platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola algoritma dan konten, tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi yang tetap harus berjalan sesuai etika dan norma.

GP Ansor menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

“GP Ansor siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan PP Tunas tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami akan menggerakkan kader di seluruh Indonesia untuk menjadi agen literasi digital dan penjaga moral di ruang siber,” kata Addin.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital pada 28 Maret 2026. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus membentuk generasi muda yang cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru