HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perusahaan teknologi Meta akhirnya merespons panggilan pemerintah Indonesia terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Melalui Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, Meta menyampaikan telah meminta perpanjangan waktu untuk berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” kata Berni dalam pernyataan resmi, Jumat (3/4/2026).
Langkah ini merupakan respons atas surat panggilan kedua dari Komdigi, setelah sebelumnya Meta dinilai belum memenuhi kewajiban terkait aturan tersebut.
Berni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan anak dan remaja di platform digital yang mereka kelola.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Meta merupakan induk dari sejumlah platform populer seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Selain Meta, pemerintah juga memanggil Google sebagai pemilik platform YouTube.
Pemanggilan ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab penting untuk menjaga keselamatan anak-anak di dunia digital.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas jika ketidakpatuhan terus berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyedia platform digital yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Dengan perkembangan ini, diskusi antara pemerintah dan platform digital global diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda di Indonesia.

