HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai bersiap menghadapi potensi tekanan dagang dari Amerika Serikat (AS), setelah muncul rencana investigasi oleh United States Trade Representative (USTR).
Langkah ini menjadi sinyal meningkatnya dinamika hubungan perdagangan global, khususnya pasca putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Sebagai tindak lanjut, USTR menerbitkan penyelidikan berdasarkan Pasal 301 yang menyasar berbagai kebijakan ekonomi negara mitra, termasuk Indonesia.
Fokus investigasi mencakup dugaan praktik kapasitas produksi berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur serta isu sensitif terkait tenaga kerja paksa (forced labor).
Mengantisipasi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia bergerak cepat menyiapkan strategi pembelaan berbasis data dan regulasi.
“Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik,” tuturnya, dikutip Holopis.com, Rabu (18/3/2026).
Haryo menuturkan, bahwa kedua hal yang akan menjadi fokus investigasi USTR sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” terangnya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah instansi dan asosiasi industri, kata dia, telah melakukan konsolidasi untuk memastikan seluruh masukan dalam proses investigasi selaras dan memperkuat posisi Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantah asumsi yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan tim koordinasi lintas instansi guna merespons investigasi secara komprehensif.
“Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR,” ujar Haryo.
“Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” sambungnya.
Tim tersebut, lanjut Haryo, akan menyusun argumentasi berbasis analisis hukum, regulasi, serta data empiris. Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki aturan terkait praktik antidumping, countervailing, hingga larangan tenaga kerja paksa, serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Lebih jauh, pemerintah juga menilai tudingan terkait kelebihan kapasitas produksi perlu dilihat secara objektif dalam kerangka perdagangan global.
“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” pungkas Haryo.


