HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) membuka 14 lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (16/3/2026).
Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Samsat Keliling biasanya ditempatkan di sejumlah lokasi strategis agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Berikut daftar 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro:
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
1. Jakarta Pusat di halaman parkir samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 – 13.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 09.00 – 14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 – 14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.30 – 17.30
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00 – 12.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon pukul 16.00-18.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00 – 12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00 – 12.00 WIB
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diminta membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara untuk pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.



