HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar bagi banyak umat Islam. Di Indonesia, jutaan calon jemaah rela menabung dan menunggu bertahun-tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci.
Namun di balik perjalanan spiritual tersebut, praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji beberapa kali mencuat ke permukaan. Bahkan dalam kurun waktu sekitar 20 tahun terakhir, sedikitnya tiga Menteri Agama pernah terseret kasus hukum terkait pengelolaan haji.
Kasus terbaru menimpa mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga ikut mengatur pembagian kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya lebih diprioritaskan untuk jemaah haji reguler guna mengurangi antrean panjang.
Namun pada pelaksanaan haji 2024, kuota tersebut disebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah praperadilan yang diajukan ditolak hakim, KPK kemudian menahan Yaqut selama 20 hari di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.
“Ditahan di gedung Merah Putih KPK,” kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Meski demikian, Yaqut membantah menerima uang dari kebijakan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.
Kasus Suryadarma Ali
Sebelum Yaqut, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali juga pernah terjerat kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012–2013.
Dalam kasus tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Temuan mencurigakan juga terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Selain itu, SDA juga disebut mengajak 33 orang berangkat haji menggunakan fasilitas yang tidak semestinya.
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Suryadarma Ali kemudian bebas bersyarat pada 7 September 2022.
Kasus Said Agil Husin Al Munawar
Kasus serupa juga pernah menjerat mantan Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni Said Agil Husin Al Munawar.
Ia tersandung kasus korupsi Dana Abadi Umat dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada awal 2000-an.
“Tersangka barunya berinisial SAHAM. Tim penyidik sudah meminta dia dicekal,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Hendarman Supandji.
Setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Deretan kasus tersebut menjadi catatan kelam dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Banyak pihak berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah praktik korupsi serupa, sehingga perjalanan suci umat Islam ke Tanah Suci dapat berlangsung lebih transparan dan adil.



