LBH PB SEMMI Desak KPI Black List Abu Janda Tampil di Televisi

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra turut angkat bicara terkait tindakan Permadi Arya alias Abu Janda yang melontarkan cacian terhadap Narasumber dalam tayangan Rakyat Bersuara I News TV.

“Kita prihatin, mengecam sikap yang tidak beradab dilakukan oleh Abu Janda dalam tayangan itu,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

- Advertisement -

Menurut Gurun, sikap yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda merobek nilai moral Sila ke-2 Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan melanggar Pasal 2 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

“Itu orang Abu Janda merusak nilai moral Sila ke-2 Pancasila dan Pasal 2 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku, sudah tidak sesuai dengan tujuan penyiaran, dan tindakannya bertentangan dengan norma-norma yang hidup di masyarakat,” terangnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Gurun menegaskan sebaiknya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) melakukan pelarangan tampil di televisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

“Dulu Saiful Jamil dan Rizki Billar diboikot dilarang tampil di televisi, demi keadilan dan asas persamaan Dimata hukum, sebaiknya Permadi Arya alias Abu Janda juga dilarang oleh KPI,” tandasnya.

“Kami akan laporkan siang ini ke KPI, Insya Allah semoga tidak ada kendala,” pungkas Gurun.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru