Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh.

Menurut Yassierli, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap kontribusi pekerja yang selama ini menopang produktivitas perusahaan serta mendorong roda perekonomian.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli, dikutip Holopis.com, Jumat (6/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan pelaksanaan pembayaran THR hingga tingkat kabupaten dan kota.

Dalam aturan tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

- Advertisement -

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya,” kata Yassierli.

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” pungkas Yassierli.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU