HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dinilai berhasil mengungkap fakta hukum secara terang dalam perkara narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Putusan tersebut sekaligus membuat Fandi Ramadhan (25) terhindar dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga mengetahui rencana penyelundupan hampir dua ton sabu tersebut. Fandi juga disebut sempat menerima transfer dana awal sebesar Rp8,2 juta yang diduga berkaitan dengan aksi ilegal tersebut.
Menanggapi putusan itu, Bimantoro menilai majelis hakim telah menunjukkan sikap independen dan objektif dalam menilai fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap,” ujar Bimantoro.
Menurutnya, negara memang harus tetap bersikap tegas dalam memberantas kejahatan narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Indonesia.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses penegakan hukum juga harus mempertimbangkan secara proporsional peran serta tingkat keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara.
“Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Bimantoro berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan di Indonesia tetap berfungsi sebagai benteng terakhir dalam menegakkan keadilan. Selain itu, keputusan tersebut juga diharapkan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara independen serta didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan.


