HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan pemberian hak restitusi atau ganti rugi bagi keluarga almarhum Nizam Syafei (12), korban dugaan kekerasan yang meninggal dunia pada Februari 2026.
Usulan itu disampaikan Nasyirul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Senin, 2 Maret 2026. Ia menyoroti laporan polisi tertanggal 5 November 2024 yang sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan perdamaian, meski dugaan kekerasan telah mencuat sebelum Nizam meninggal.
“Melakukan restorative justice yang pada akhirnya ada sebuah perdamaian ini sesuatu hal yang harus hati-hati,” ujarnya.
Nasyirul mempertanyakan kecakapan penyidik Polres Sukabumi dalam menangani perkara tersebut. Selain menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, ia juga mendorong penerapan hak restitusi bagi keluarga korban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi.
“Saya juga mengusulkan adanya hak restitusi terhadap korban, jadi hak pergantian atau ganti rugi terhadap korban,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar pengakuan terakhir Nizam saat dirawat di IGD yang menyebut dirinya dipaksa meminum air panas. Polres Sukabumi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan perempuan berinisial TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.


