HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setiap tanggal 1 Maret, Indonesia memperingati Hari Kehakiman Nasional. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sekaligus momentum untuk memastikan para hakim menjalankan tugasnya secara adil, independen, dan berintegritas.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sementara Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Artinya, hakim harus bebas dari tekanan atau pengaruh pihak mana pun dalam mengambil keputusan.
Mengapa Diperingati 1 Maret?
Dilansir Holopis.com dari Dilansir situs Pengadilan Agama Tulungagung, Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret bertepatan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Aturan ini menjadi tonggak penting karena dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi hakim.
Peraturan tersebut tidak hanya mengatur hak keuangan, tetapi juga memperkuat posisi hakim sebagai pilar utama penegakan hukum yang harus dijaga martabat dan independensinya.
Peran IKAHI dalam Sejarah Kehakiman
Perjalanan kehakiman di Indonesia tidak lepas dari peran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Organisasi ini merupakan wadah profesi hakim dari empat lingkungan peradilan: umum, agama, tata usaha negara (TUN), dan militer.
IKAHI lahir dari semangat para hakim yang ingin menjaga independensi lembaga peradilan. Cikal bakalnya muncul pada 1951 atas inisiatif Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H. di Surabaya. Pada September 1952, para hakim dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur menggelar pertemuan untuk membentuk organisasi hakim berskala nasional.
Setelah penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) rampung dan tidak ada usulan perubahan hingga 20 Maret 1953, maka tanggal tersebut ditetapkan sebagai tonggak lahirnya IKAHI.
Sejak saat itu, IKAHI menjadi simbol kebersamaan hakim dalam menjaga marwah peradilan.
Peringatan Hari Kehakiman Nasional bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan publik memiliki peran untuk terus mengawal jalannya hukum di Indonesia.

