HOLOPIS.COM, JAKARTA – Integritas hakim jadi sorotan publik berdasarkan jumlah laporan pengaduan. Masyarakat kini menginginkan adanya aparat yang berintegritas.
Demikian disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto. Menurut dia, pengaduan integritas hakim jadi favorit pengaduan.
“Ini yang menjadi favorit pengaduan dari para pelapor, melaporkan bahwa hakim atau ASN di pengadilan X tidak berintegritas. Artinya apa? Integritas ini menjadi sorotan utama dari masyarakat,” kata Dwiarso dalam seminar nasional di Jakarta yang dikutip dari Antara, Senin, (3/11/2025).
Dwiarso menuturkan masyarakat saat ini mendambakan aparatur yang berintegritas. Dia menekankan, dengan sikap integritas, suatu lembaga bisa mendapatkan kepercayaan publik.
Pun, dia menambahkan integritas merupakan satu dari empat dasar prinsip etika profesional. Ia menyebut prinsip integritas, mencakup kejujuran pribadi, konsistensi nilai, dan keteladanan profesional.
Kemudian, Dwiarso juga memaknai integritas sebagai kesatuan antara hati nurani, pikiran, dan perilaku. Menurut dia, hal itu didedikasikan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Lebih lanjut, selain integritas, ia menekankan pentingnya prinsip dasar etika profesional. Kata dia, hal itu yang mempengaruhi adalah independensi, imparsialitas, dan pelayanan publik.
Dijelaskan dia, independensi berarti kebebasan dalam berpikir, menilai, memutus berdasarkan hukum, nurani, dan tanggung jawab moral tanpa pengaruh dari pihak mana pun. Hal itu baik pengaruh dari kekuasaan eksekutif, legislatif, sesama pejabat peradilan, maupun tekanan publik.
“Independensi bisa independensi personal maupun independensi institusional,” ujarnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...