HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2026 akan dicairkan lebih cepat. Kebijakan itu berbeda dibandingkan Ramadan tahun sebelumnya.
Dari penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp55 triliun untuk ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, hingga pensiunan.
Rencananya, THR bakal mulai disalurkan pada awal Ramadan 2026. Kebijakan pemerintah itu diterapkan sebagai bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, bisa mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pun, percepatan pencairan THR ASN sudah dimatangkan Kementerian Keuangan RI bersama Badan Kepegawaian Negara. Langkah itu untuk memastikan proses administrasi dan penyaluran berjalan tepat waktu.
Dengan pencairan THR lebih cepat juga bakal berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga nasional.
Maka itu, pencairan lebih awal diharapkan bisa meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Komponen THR ASN 2026
Seperti tahun sebelumnya, THR ASN terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi ASN pusat)
Adapun untuk ASN di pemerintah daerah, besaran THR bakal disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Estimasi Nominal THR ASN 2026
Besaran THR yang diterima ASN bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan. Berikut estimasi nominal THR merujuk skema penggajian ASN saat ini:
Golongan ASN Estimasi THR
Golongan I Rp2 juta – Rp2,7 juta
Golongan II Rp2,9 juta – Rp3,8 juta
Golongan III Rp3,7 juta – Rp5,3 juta
Golongan IV Rp5,6 juta – Rp7,6 juta
Untuk pejabat struktural atau ASN yang menerima tunjangan kinerja besar, total estimasi THR yang bisa diterima mencapai:
Eselon IV: Rp7 juta – Rp10 juta
Eselon III: Rp10 juta – Rp15 juta
Eselon II: Rp15 juta – Rp25 juta
Besaran itu merupakan estimasi yang dihitung dari akumulasi gaji pokok dan tunjangan melekat yang biasa diterima setiap bulan.


