HOLOPIS.COM, JAKARTA – Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, meminta kepada seluruh mantan Kapolri dan Wakapolri yang masih memiliki kepedulian terhadap marwah Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera mengingatkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) agar melakukan penangkapan dan penahanan terhadap bekas Ketua KPK Komjen Pol (purn) Firli Bahuri.
Menurutnya, permintaan tersebut sangat logis karena sampai dengan saat ini, Polri khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih membiarkan kasus Firli Bahuri menggantung, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 22 November 2023 lalu.
“Jika para mantan Kapolri dan Wakapolri masih peduli dengan harga diri lembaga yang pernah mereka pimpin, seharusnya mereka meminta LSP tangkap dan penjarakan Firli,” kata Kelrey kepada Holopis.com, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan bahwa Kapolri perlu segera memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menangkap dan menahan Firli Bahuri, atau setidaknya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan hukum mengapa penahanan belum dilakukan hingga detik ini.
Sebab kata dia, Polri harus berdiri atas nama kebenaran dan supremasi hukum. Sehingga ketika siapa pun yang bersalah maka harus ditindak dan hukum wajib dituntaskan. Terlebih kata dia, ini bukan soal sekadar penegakan hukum, akan tetapi mempertaruhkan harga diri dan integritas Korps Bhayangkara.
“Publik berhak mengetahui kejelasan proses hukum ini. Jika tidak ada penjelasan yang transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan KPK bisa semakin tergerus,” ujarnya.
Jika Kapolri Listyo Sigit Prabowo masih memilih diam terhadap perkara ini, maka situasi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi dua lembaga penting seperti Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang selama ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap para mantan pimpinan Polri dapat mengambil peran moral untuk mengingatkan Kapolri agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik,” pungkas Kelrey.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus dugaan suap yang menyeret nama Firli Bahuri berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan agar KPK tidak menindaklanjuti perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, penyidik telah menemukan bukti adanya pertemuan antara Firli dan SYL di sejumlah tempat, termasuk di kawasan perumahan mewah di Jakarta. Namun hingga kini, status Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi empat alat bukti yang mendukung tuduhan bahwa Firli Bahuri menerima uang senilai ± Rp 1,3 miliar dari SYL. Namun kubu Firli membantah keras pengakuan SYL, dan kuasa hukumnya menyebut bahwa keterangan SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang ada serta menyebut tuduhan itu sebagai keterangan bohong.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada upaya nyata berupa penahanan terhadap Firli. Langkah penjemputan paksa sempat diancam oleh Polda Metro Jaya karena Firli beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Hal ini semakin memperkuat sorotan publik atas integritas Polri dan KPK dalam menangani kasus bernilai tinggi seperti ini, terutama ketika aktornya adalah mantan pejabat puncak lembaga anti-korupsi itu sendiri.



