HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan proses pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
Kasubditpenmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dr. Richard Lee setelah penetapan statusnya sebagai tersangka akan diberhentikan sementara menunggu hasil sidang peradilan.
“Terkait dengan jadwal pemeriksaan lanjutan tersangka DRL yang sebelumnya dijadwalkan hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 untuk sementara dipertangguhkan menunggu hasil praperadilan,” kata Kasubditpenmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Andaru mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati sidang pra peradilan yang diajukan oleh Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Kami menghormati adanya sidang Pra Peradilan yang menguji penetapan Tersangka terhadap DRL,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang pra peradilan yang diajukan oleh dr. Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya sudah dilaksanakan pada hari ini, Senin (2/2/2026) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Perkara ini terdaftar dalam nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. membahas terkait sah atau tidaknya penetapan status dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Kuasa Hukum Richard Lee, Jefry Simatupang mengatakan bahwa sidang pra peradilan hari ini sebatas melakukan pemeriksaan formalitas.
“Tentu kalau agenda pertama adalah pemeriksaan formalitas, surat kuasa, berita acara sumpah, kartu anggota advokat, ya itu aja yang diperiksa. Begitu juga dengan termohon, legalitas nya diperiksa,” kata Jefry Simatupang.
Adapun dalam sidang pra peradilan ini Richard Lee tidak hadir karena masalah kesehatan, dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jefry Simatupang.


