Eks Menag Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Kuota Haji

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) telah memberikan keterangan tidak benar alias bohong soal dugaan pengaturan jatah kuota tambahan haji. Yaqut menampik mengatur pembagian kouta kepada biro perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Demikian diungkapkan Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini usai mendampingi Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Ngga ada itu, itu bohong,” ungkap Mellisa Anggraini, seperti dikutip Holopis.com.

Mellisa mengklaim penetapan kouta telah sesuai prosedur dan aspek hukum. “Kalau penetapan kouta kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” imbuh dia.

Fuad Hasan Masyhur sebelumnya tak membantah perusahaannya mendapat kuota haji khusus tambahan. Namun, Fuad mengklaim kuota haji khusus yang diterimanya sangat kecil.

Usai diperiksa, Yaqut angkat bicara saat disinggung sejumlah pertanyaan awak media terkait pemberian kouta haji kepada perusahaan Fuad. Termasuk soal kecilnya kouta haji yang diberikan kepada Maktour Travel.

- Advertisement -

“Ga, ga mungkin,” tegas Yaqut usai menjalani pemeriksaan hampir 4 jam.

Yaqut mengklaim tak tahu saat disinggung siapa yang berinisiatif terkait pemberian kouta untuk Maktour. “Saya tidak tahu itu,” imbuh Yaqut.

Yaqut juga bungkam saat disinggung materi pemeriksaannya hari ini. “Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” tandas Yaqut.

Fuad Hasan Masyhur sebelumnya menyebut perusahaannya tak ikut campur dalam penentuan kuota haji. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dan tanggungjawab Kementerian Agama (Kemenag).

Demikian diungkapkan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026) malam. Menurutnya, biro perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak tahu menahu soal urusan tersebut.

“Semua itu menjadi tanggungjawabnya Departemen Agama (atau yang saat ini menjadi Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya,” ujar Fuad.

Biro perjalanan, sebut Fuad, selaku PIHK hanya diminta mengisi kuota haji khusus tambahan. Meski demikian, klaim Fuad, Maktour tak begitu saja dapat kuota besar seperti asumsi masyarakat. Pada 2024,
jatah Maktour bahkan berkurang.

“Disuruh isi, kami isikan. Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi disitu saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276. Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20,” terang Fuad.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU