HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dr. Richard Lee pada Senin (19/1/2026). Namun, dr. Richard tidak dapat memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan saat di temui di Polda Metro Jaya. Budi mengatakan pemeriksaan lanjutan harus ditunda karena dr. Richard saat ini tidak dalam kondisi yang sehat.
“Kondisi tersangka DRL juga dalam kondisi yang sakit,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi menyebut, sebelumya dalam pemeriksaan pertama pada Rabu (7/1/2026) lalu, dr. Richard tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan dari tim penyidik karena masalah kesehatan, sehingga pemeriksaan harus berhenti di tengah jalan, yang kemudian dijadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan pada Senin (19/1/2026).
“Dari pemeriksaan tanggal 7 Januari 2006, pemeriksaan di cut dengan alasan kemanusiaan, kondisi tersangka juga dalam kondisi kurang fit setelah pemeriksaan yang baru, sehingga ada kesepakatan untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan di hari Senin, 19 Januari 2006, itu tepatnya pada hari ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, berkaitan dengan kembali dibatalkannya pemeriksaan lanjutan pada hari ini, tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dr. Richard Lee pada Februari mendatang.
“Pengacara sudah dikirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2025, sehingga pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permintaan tersangka. Nanti kami akan update kepada rekan-rekan apakah dalam perjalanan waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari pelapor bisa dalam kondisi yang lebih fit,” kata Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya Dr. Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pertama yang berlangsung selama 10 jam pada Rabu (7/1/2026) lalu, namun dirinya hanya mampu menjawab sebanyak 73 dari total 85 pertanyaan tim penyidik karena masalah kesehatan. Oleh karena itu, dia harus menjalankan pemeriksaan lanjutan.
Adapun, kasus yang menyeret nama Dr. Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farhanaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 lalu terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.


