HOLOPIS.COM, JAKARTA – Konten dari komika Pandji Pragiwaksono yang bertajuk ‘Epilog Mens Rea’ dinilai bagian kebebasan berekspresi dalam menyampaikan kritik di ruang publik. Kritik Pandji itu pun dianggap sah dan dilindungi konstitusi.
Pandangan itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat terkait polemik komika Pandji yang dilaporkan ke polisi. Dia mengatakan materi stand up komedi yang dilontarkan Pandji merupakan kritik melalui medium seni komedi.
Menurut dia, substansi konten ‘Epilog Mens Rea’ mesti dipahami bagian dari kritik dan satire. Pun, dalam negara demokratis, kritik adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi konstitusi.
“Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” kata Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (9/1/2026).
Djarot bilang Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 sudah mengatur kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat. Ia mengingatkan dalam konstitusi juga memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.
Kebebasan berpendapat itu baik secara lisan maupun tulisan, dan berkomunikasi dengan menyampaikan informasi melalui berbagai sarana.
Lebih lanjut, Djarot mengatakan jaminan konstitusional merupakan fondasi demokrasi. Dengan demikian, tak boleh direduksi oleh penafsiran hukum yang sempit atau represif.
Kemudian, eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan perlindungan kebebasan berekspresi juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.
Dia menuturkan negara melalui aparat seharusnya punya tugas untuk melindungi hak itu selama dijalankan secara bertanggung jawab. Pun, selama hak penyampaikan pendapat itu juga tak melanggar konstitusional seperti ujaran kekerasan atau kebencian.
Djarot menuturkan kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur kebebasan berpendapat sebagai prasyarat bagi kehidupan demokratis.
Bagi Djarot, mestinya proses pidana terhadap ekspresi kritik termasuk melalui seni komedi harus jadi opsi terakhir.
Dia mengatakan seperti itu karena penggunaan hukum pidana secara berlebihan dikhawatirkan akan memunculkan ketakutan publik. Selain itu, bisa membungkam kritik, dan menurunkan kualitas demokrasi.
“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ujar Djarot.
Sebelumnya, komika Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pasal penistaan agama. Pelapor dalam kasus ini mengatasnamakan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Perwakilan dari Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan materi stand up dari Pandji dalam acara ‘Epilog Mens Rea’ dianggapnya menebarkan isu kurang positif dan memfitnah organisasi Keislaman terbesar di Tanah Air.
“Oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki Abdul, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rizki juga menyinggung narasi konten Pandji dalam materi lawakannya yang dinilai menyudutkan NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

