HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai bahwa kontrak kerja sama antara perusahaan umum daerah PAM Jaya dengan PT Mayora Indonesia tidak memiliki dampak yang baik khususnya bagi warga miskin di DKI Jakarta.
“Prinsip kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia tidak berbanding lurus dengan kinerjanya, bahkan pelanggan air bersih di DKI Jakarta tidak mendapat dampak signifikan dari nilai kontrak fantastis sebesar Rp 25 triliun,” kata Hari kepada Holopis.com, Rabu (7/1/2026).
Dalam kacamata yang lebih fundamental, aktivis 98 ini pun menekankan bahwa pengelolaan air oleh PT Mayora Indonesia tersebut merupakan bagian dari swastanisasi terhadap aspek yang seharusnya dikelola oleh perusahaan pelat merah untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
“Swastanisasi dalam pengelolaan pekerjaan BUMN/BUMD tidak akan pernah usai. Penerapan pasal 33 ayat 3 sampai saat ini jauh panggang dari api, pada praktiknya lebih mengedepankan dan menguntungkan pihak swasta dibandingkan memberikan keuntungan bagi BUMN/BUMD itu sendiri,” ketusnya.
Padahal di dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat bunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Sementara program “swastanisasi tata kelola air” yang diberikan PAM JAYA kepada PT Mayora Indonesia sejak tahun 2022 ternyata tidak sesuai dengan prinsip Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut.
“Kehadiran PAM Jaya dengan menggandeng PT Moya Indonesia semestinya sukses menyediakan air bersih di ibukota. Namun fakta di lapangan gagal melayani kebutuhan air minum untuk warga Jakarta,” ujarnya.
Hari Purwanto menyebut kasus itu ada di sejumlah kawasan di Jakarta, di mana mereka sampai tidak bisa mengakses air bersih untuk kebutuhan minum. Akses air bersih tersebut juga dinyatakan Hari belum merata, dan berujung pada pertanyaan besar, apakah swastanisasi ini memang tidak untuk orang miskin.
“Salah satunya beberapa di kelurahan Warakas, Tanjung Priok Papanggo, dan Sungai Bambu, airnya tidak dapat diminum langsung sampai sekarang. Alasan klasik bahwa pipa di sekitaran Tanjung Priok pipanya sudah tua dan harus diganti, dan akses air perpipaan belum merata, warga miskin membayar air jerigen dengan harga mahal,” tutur Hari Purwanto.
Untuk bisa mengakses air bersih siap minum, warga juga harus merogoh kocek lebih dalam untuk menggunakan penyaring yang hanya disiapkan oleh perusahaan air minum pelat merah. Sehingga ia berpendapat jika program kerja sama antara PAM Jaya dan PT Mayora Indonesia tersebut tidak lebih hanya untuk menjadikan komoditas air sebagai ladang bisnis belaka.
“Kasihan rakyat dijadikan bisnis sekedar untuk mendapatkan laba besar, sehingga bisa anda bayangkan kalau 100 rumah warga elite mampu membeli alat penyaring untuk langsung diminum dengan harga Rp 10 juta, berarti ada Rp 1 milyar perputaran uang dari pendapatan bisnis air,” tukasnya.
Sehingga disparitas pelayanan ini menurut Hari Purwanto sama sekali tidak mengindahkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang ia maksud, di mana perusahaan pelat merah benar-benar menjadikan air sebagai aspek fundamental bagi masyarakat dijadikan komoditas bisnis semata.
“Dan warga yang tidak mampu membeli alat penyaring air minum dipaksa mengambil jalan pintas dengan membeli setiap hari air galon, atau air PAM mati maka mereka harus membeli jerigen air atau mengambil jalan pintas memakai air tanah. Kemudian di mana peran PAM Jaya dengan menggandeng PT Moya Indonesia bagi warga miskin yang kesulitan air bersih,” pungkasnya.


