Geledah Kantor Kejari HSU dan Rumah Kajari, KPK Sita Barbuk Dokumen dan Mobil

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan hingga rumah dinas dan pribadi Kajari HSU nonaktif Albertinus P Napitupulu telah digeledah tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dari upaya paksa itu, lembaga antirasuah mengamankan barang bukti yang diduga terkait pemersan oleh Albertinus Dkk terhadap sejumlah kepala dinas HSU.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Selain pemersan, Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU.

“Benar, tim penyidik telah melakukan serangkaian pengledahan di tiga titik Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kajari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur. Dari penggledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pildana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,” ucap Budi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/12/2025).

Selain barang bukti elektronik dan dokumen, KPK juga telah mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Di mana mobil jenis Toyota Hilux berkelir hitam itu tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli.

“Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli,” tutur Budi.

Barang bukti hasil penggeledahan itu selanjutnya akan dianalisa tim penyidik guna proses penyidikan kasus ini. KPK berjanji akan terus mendalami dan mengembangkan pengusutan kasus yang sebelumnya dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) itu.

“Yang dimana dari kegiatan penangkapan tersebut, kita melihat konstruksi perkaranya bahwa pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak hanya melakukan dugaan tindak pemerasan Kepada SKPD-SKPD di wilayah kabupaten HSU, tapi juga diduga melakukan pemotongan anggaran di internal Kejari Melalui SPPD-SPPD fiktif yang dicairkan melalui pendahara Sehingga KPK sangkakan dengan dugaan pelanggaran masalah 12F,” tutur Budi.

Albertinus P Napitupulu bersama Kasi Intel Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Tri Taruna Fariadi sebelumnya oleh KPK sebagai tersangka lantaran diduga memeras dinas di Hulu Sungai Utara. Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.

Sepanjang November-Desember 2025, KPK menduga Albertinus telah menerima Rp 804 juta. Albertinus juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Selain itu, dia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya.

Adapun Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025. Sedangkan Tri Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar. Ketiga tersangka itu telah dijebloskan ke jeruji besi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA