HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Satgas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) uang tunai senilai Rp 900 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten dan Jakarta, Rabu (17/12/2025). Uang tunai yang telah disita lembaga antirasuah ini lantaran diduga terkait dengan transaksi ilegal.
“Tim mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp 900 juta,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/12/2025).
Budi pada kesempatan ini memperbaharui informasi terkait pihak yang telah diamankan dalam OTT itu. Dikatakan Budi, sejauh ini telah diamankan sebanyak sembilan orang.
“Sejak sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” ujar Budi.
Menurut Budi, sembilan orang yang ditangkap itu terdiri dari seorang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi, salah seorang pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini adalah seorang jaksa. Jaksa yang terjaring OTT KPK ini bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Oknum Jaksa itu dikabarkan menjabat Kepala Bagian (Kasubbag) Daskrimti (Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi) dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Diduga jaksa dan delapan orang lainnya dibekuk KPK lantaran memeras atau menerima suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Para pihak yang ditangkap KPK dalam OTT kali ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” tandas Budi.


