KPK Dalami Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour di Pergeseran Kuota Haji Khusus

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah terus mendalami dan menguatkan bukti keterlibatan mereka dalam penyimpangan pemberian kuota haji tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi, hingga pendistribusiannya.

Adapun tiga orang yang telah dicegah dalam penyidikan korupsi pembagian kuota haji ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex; dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Bahwa yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (travel Maktour) pihak swastanya itu. Mengapa? Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK, mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com Rabu (3/12/2025).

Diketahui, dugaan rasuah ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Sedianya tambahan kuota itu untuk mempercepat waktu tunggu jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.

Merujuk Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota wajib mengikuti porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi, termasuk diduga Fuad, melobi pihak Kemenag agar pembagian kuota dibuat 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinlai melanggar aturan.

“Mengapa demikian? Karena efek dari adanya pembagian kuota haji khusus ini adalah penambahan yang sangat signifikan kuota haji khusus yang nantinya dikelola oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan). Apa artinya, yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus tapi kemudian displit 50-50 maka kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK ini menjadi melonjak dari yang semula 8% atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000. artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” terang Budi.

- Advertisement -

Lalu upaya tersebut berhasil dengan diterbitkannya Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 oleh Yaqut selaku Menag saat itu. Gus Alex diduga turut berandil atas terbitnya surat keputusan itu.

“Nah oleh karena itulah kemudian KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya. Sehingga pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia dilakukan cegah ke luar negeri,” ucap Budi.

Budi lebih lanjut mengungkapkan, pihak swasta yang dicegah itu bisa bertindak atau mewakili agen perjalananya dan asosiasi. Selain sebagai bos travel, KPK mengantongi bukti dan informasi bahwa Fuad Hasan Masyhur sebagai pengurus aosisasi haji dan umroh.

“Ini (Fuad Hasan Masyhur) bisa keduanya karena memang beberapa pihak Biro Travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi,” terang Budi.

“Ini (Fuad Hasan Masyhur) bisa keduanya karena kan itu tadi bisa bertindak sebagai PIHK tapi juga merangkap bertindak dalam asosiasi. Karena asosiasi ini kan kemudian memayungi para pihak PIHK ini Dimana para pengurusnya ini juga para pemilik PIHK atau pemilik Biro Travel,” ditambahkan Budi.

Fuad Hasan
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan di KPK. [Gambar : Holopis/RNG]
Sejauh ini, KPK mengantongi data ada belasan asosiasi yang mengelola kuota haji tambahan ini. Peran dan keterlibatan mereka sedang didalami dan dipertajam buktinya.

“Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan. Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut,” kata Budi.

KPK menduga perbuatan rasuah dalam kasus ini merugikan negara dan menguntungkan sejumlah pihak. Atas dasar itu, KPK meminta pihak Imigrasi mencegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, dalam pengusutan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.

Status pengusutan kasus ini dalam tahap penyidikan umum. Hingga kini, belum ada yang dimintai pertanggungjawaban hukum oleh lembaga antirasuah.

“Sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait dengan diskresi, penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” tandas Budi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU