Heboh Surat PBNU Pecat Gus Yahya, Amin Said: Itu Bukan Dokumen Resmi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Beredar surat dengan kop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang resmi memecat Yahya Cholif Staquf alias Gus Yahya dari posisi ketua umum. Dalam surat itu, Gus Yahya disebut sudah tak lagi menjabat Ketum PBNU sejak 26 November 2025.

Terkait itu, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyampaikan surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu bukan dokumen resmi organisasi.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” kata Amin Said di Jakarta, Rabu.

Amin Said bilang kepastian soal status surat itu setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang dimaksud.

Menurut dia, PBNU sudah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam penjelasan itu, dokumen yang beredar tak memenuhi ketentuan administratif. Hal itu diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi terkait keabsahan surat resmi PBNU.

- Advertisement -

Amin Said mengklaim sistem persuratan PBNU saat ini sudah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis. Hal itu termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat.

“Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut,” kata dia.

Selain itu, dia menuturkan surat yang beredar memuat watermark ‘DRAFT’. Dokumen itu menandakan bukan surat final sehingga tak punya kekuatan administrasi.

Kata dia, pemindaian QR Code surat itu juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”. Dengan demikian, surat itu tak bisa diakui sebagai dokumen resmi PBNU.

Sebelumnya, terbit Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menindaklanjuti hasil risalah Rapat Harian Syuriyah.

Surat edaran pemecatan Gus Yahya itu diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dari surat itu, Gus Yahya dinyatakan sudah tak lagi berstatus Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025.

Dengan demikian, versi surat itu, Gus Yahya tak lagi punya wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan yang melekat terkait jabatan Ketum PBNU.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU